Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan PKPI, Komisioner KPU Siap Berikan Keterangan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 31 Mei 2018 |13:19 WIB
Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan PKPI, Komisioner KPU Siap Berikan Keterangan
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

(Baca Juga : Komisioner KPU Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan PKPI)

Laporan ini tertuang dari laporan polisi nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 16 April 2018. Pasal yang disangkakan kepada Hasyim Ashari adalah Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasat 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik.

(Baca Juga : Polisi Periksa Komisioner KPU Terkait Laporan PKPI)

PKPI menilai dampak pernyataan Hasyim di media massa menyebabkan kekhawatiran. Pasalnya, saat ini partai tersebut tengah melakukan pendaftaran calon legislatif (caleg). PKPI khawatir bila PK atas putusan PTUN dikabulkan, maka KPU akan menganulir kepesertaan PKPI dalam pesta demokrasi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement