(Baca Juga : Komisioner KPU Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan PKPI)
Laporan ini tertuang dari laporan polisi nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 16 April 2018. Pasal yang disangkakan kepada Hasyim Ashari adalah Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasat 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik.
(Baca Juga : Polisi Periksa Komisioner KPU Terkait Laporan PKPI)
PKPI menilai dampak pernyataan Hasyim di media massa menyebabkan kekhawatiran. Pasalnya, saat ini partai tersebut tengah melakukan pendaftaran calon legislatif (caleg). PKPI khawatir bila PK atas putusan PTUN dikabulkan, maka KPU akan menganulir kepesertaan PKPI dalam pesta demokrasi.
(Erha Aprili Ramadhoni)