
Tatan lebih lanjut menyebutkan, dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa pelaku sampai hati menghabisi nyawa korban lantaran emosi karena korban yang menurutnya telah melayangkan kata-kata tidak sopan.
"Tapi kita masih dalami lagi keterangan itu. Termasuk akibat dugaan perkosaan dibalik pembunuhan itu,"terangnya.
Atas perbuatannya, kata Tatan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Ancamannya 15 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.