Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pembunuh Jemaat Gereja di Deliserdang

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 01 Juni 2018 |05:56 WIB
Polisi Tangkap Pembunuh Jemaat Gereja di Deliserdang
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

 Pembunuhan

Tatan lebih lanjut menyebutkan, dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa pelaku sampai hati menghabisi nyawa korban lantaran emosi karena korban yang menurutnya telah melayangkan kata-kata tidak sopan.

"Tapi kita masih dalami lagi keterangan itu. Termasuk akibat dugaan perkosaan dibalik pembunuhan itu,"terangnya.

Atas perbuatannya, kata Tatan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Ancamannya 15 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement