Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Bupati Purbalingga Tersangka Penerima Suap Proyek Islamic Center

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 05 Juni 2018 |22:03 WIB
KPK Tetapkan Bupati Purbalingga Tersangka Penerima Suap Proyek Islamic Center
KPK konferensi pers soal OTT di Purbalingga (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga : Harta Kekayaan Bupati Purbalingga yang Kena OTT KPK Capai Rp640 Juta)

Sebagai pihak penerima suap, Tasdi dan ‎Hadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga : Kena OTT, Bupati Purbalingga Berpose Salam Metal saat Tiba di KPK)

Sedangkan pihak pemberi suap, hamdani, Librata, dan Ardiwiranata disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement