Penitipan motor tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Syaratnya juga tidak sulit, pemudik cukup menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan.
Sementara markas kepolisian yang menyiapkan penitipan motor hanya polsek dan polres. Sedangkan Polda Metro Jaya tidak menyediakan karena minim lahan parkir.
"Tadi dibilang, ke kelurahan boleh, polsek boleh. Kan ada KTP, STNK-nya, harus benar," jelas mantan kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur tersebut.
