Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Kelurahan, Pemudik Bisa Titipkan Motor di Kantor Polisi

Badriyanto , Jurnalis-Rabu, 06 Juni 2018 |11:03 WIB
Selain Kelurahan, Pemudik Bisa Titipkan Motor di Kantor Polisi
Parkiran sepeda motor. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

Penitipan motor tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Syaratnya juga tidak sulit, pemudik cukup menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan.

Sementara markas kepolisian yang menyiapkan penitipan motor hanya polsek dan polres. Sedangkan Polda Metro Jaya tidak menyediakan karena minim lahan parkir.

"Tadi dibilang, ke kelurahan boleh, polsek boleh. Kan ada KTP, STNK-nya, harus benar," jelas mantan kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement