Pemberhentian tersebut, kata dia, bersifat sementara sampai hasil sidang disiplin memutuskan yang bersangkutan, dan jika dinyatakan tidak bersalah maka jabatannya akan dikembalikan lagi.
"Jadi, pemberhentian itu karena prosedur dalam rangka sidang disiplin terhadap yang bersangkutan yang dimulai hari ini. Pemberhentian sementara itu berlaku sejak 6 Juni 2018," katanya.
Meskipun demikian, kata dia, yang bersangkutan tetap masih diizinkan mengajar karena pemberhentian sementara itu hanya untuk jabatan akademik, dan proses sidang yang dilakukan juga belum selesai.
Sekarang ini, kata Nuswantoro, Prof Suteki mulai menjalani sidang disiplin berdasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).