Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus BLBI, Mantan Menteri Keuangan Sebut Sjamsul Nursalim Tak Bisa Dituntut Lagi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 07 Juni 2018 |11:37 WIB
Kasus BLBI, Mantan Menteri Keuangan Sebut Sjamsul Nursalim Tak Bisa Dituntut Lagi
Ilustrasi
A
A
A

Dengan telah keluarnya 2 dokumen tersebut, termasuj R&D, maka MSAA BDNI telah selesai (final closing). Pendapat ini juga dikuatkan hasil audit BPK RI pada 31 Mei 2002 No 02/Auditama II/A1/05/2002 yang menyatakan "BPK RI berpendapat MSAA BDNI telah selesai (final closing) tanggal 21 Mei 1999 mengingat pemegang saham (Sjamsul Nursalim) dan BPPN telah sepakat bahwa syarat utama final closing MSAA BDNI telah dilaksanakan".

Dua dokumen ini telah disampaikan kepada saksi Bambang Subianto, dan Bambang Subianto membenarkan bahwa Sjamsul Nursalim tidak bisa dituntut lagi. "Tidak bisa dituntut lagi (SN), arti (R&D) bahasa awamnya sudah beres yang mulia," kata Bambang Subianto.

Lebih lanjut mantan Kepala BPPN Pertama ini menyatakan bahwa MSAA adalah perjanjian antara pemerintah (BPPN) dengan para obligor penerima BLBI. MSAA menggunakan pendekatan di luar pengadilan hasil keputusan rapat Menko Ekuwasbang R Hartarto dengan Menkeu, Gubernur BI, Kepala BPKP, Jaksa Agung di masa akhir Presiden Soeharto 1998.

Saat itu disampaikan pengembalian dana BLBI jika dengan cara normal lewat pengadilan akan panjang dan lama. "Maka rapat memutuskan menggunakan cara nego langsung kepada pemilik Bank penerima BLBI. Atas dasar itulah muncul perjanjian MSAA," kata Bambang Subianto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement