Garis besar MSAA menurut Menteri Keuangan di era Presiden BJ Habibie ini adalah para obligor itu diminta menyerahkan aset-aset mereka para pemegan saham pengendali.
Berapa nilai aset dan lain-lain detilnya tidak diketahui oleh Bambang. Tetapi berdasarkan perhitungan BPK ada sebesar Rp144 triliun. Angka ini yang ditagihkan BI kepada Menteri Keuangan yang membuat program penjaminan.
"Saya menghadapi dilema, kalau saya tidak setujui BI bangkrut. Kalau bank sentral bangkrut negara bubar. Tetapi saya berikan catatan angka tersebut adalah angka sementara sampai ada penghitungan lembaga independen. Ini yang membuat saya selamat yang mulia" katanya di depan majelis hakim yang dipimpin hakim Suyanto SH.
(Khafid Mardiyansyah)