Sumiyati binti Muhammad Amin berasal dari Desa Labuan Bontong, Kecamatan Tarano, sedangkan Masani Binti Syamsuddin berasal dari Desa Kalimango, Kecamatan Alas Timur, Kabupaten Sumbawa.
Keduanya ditangkap polisi Arab Saudi pada 27 Desember 2014 atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir sehingga anak majikan menderita sakit permanen.
Mereka juga dituduh bersekongkol membunuh ibu majikan dengan cara sengaja melalaikan penyuntikan insulin ke tubuh ibu majikan (penderita diabetes) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus tersebut baru diketahui pada 23 Januari 2015, saat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) melakukan kunjungan ke penjara Kota Dawadmi yang jaraknya sekitar 300 kilometer dari Riyadh.