Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPRD Kebumen Segera Disidang Terkait Suap Disdikpora

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 08 Juni 2018 |21:03 WIB
Anggota DPRD Kebumen Segera Disidang Terkait Suap Disdikpora
Anggota DPRD Komisi A Kebumen, Dian Lestari. (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Anggota DPRD Komisi A Kabupaten Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi segera menjalani sidang terkait kasus dugaan penerimaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, berkas penyidikan Dian telah rampung dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, sejak Kamis 7 Juni 2018. Oleh karenanya, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan.

"Rencana sidang di PN Tipikor Semarang (Dian Lestari)," kata Febri, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Dengan adanya pelimpahan itu, Dian sudah dipindahkan ke Lapas Wanita Semarang untuk menuju proses meja hijau. Setidaknya, sudah ada 49 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan korupsi Dian.

"DL (Dian Lestari) sendiri telah 8 kali diperiksa pada kurun Februari-Mei 2018," tutur Febri.

Adapun unsur saksi itu antara lain,Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kebumen Periode 2014 s/d 2019 DPRD Kab Kebumen, anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Anggota POLRI, eks Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen dan Wiraswasta.

Gedung KPK (Dok Okezone)

Dalam kasus ini, Dian selaku anggota Komisi A DPRD Kebumen diduga bersama-sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo menerima suap.

Mereka diduga menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk terkait dengan proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen.

(Baca Juga : KPK Periksa Mantan Kepala Kejari Kebumen Terkait Suap Disdikpora)

Mantan Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kebumen ini diduga telah menerima uang sebanyak Rp60 juta dari Basikun.

(Baca Juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota DPRD Kebumen Tersangka Suap Disdikpora)

Atas perbuatannya, Dian dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 30/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement