BOGOR - RI (15), terdakwa pembunuhan bocah yang ditemukan tewas terbungkus karung Grace Gabriela Bimusu (6) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan hukuman 10 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana oleh majelis hakim. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.
Pra Rekonstruksi Mayat Bocah Dalam Karung (foto: Putra RA/Okezone)
"Oleh karena itu pengadilan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan pelatihan kerja selama 3 bulan serta menbayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," ujar Hakim Ketua Tira Tirtona saat membacakan amar putusan di PN Cibinong, Kabupaten Bogor Jumat (8/6/2018).
Selain Pasal 340, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"RI juga terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan diluar ikatan perkawinan dan dalam keadaan tak berdaya, sesuai dengan tuntutan JPU," tambah Tira.
Sementara itu, Ayah korban, Jemmi Bimusu mengaku pihak keluarga merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pelaku pembunuh putri tercintanya. Terlebih terdakwa mendapat putusan maksimal dan sesuai dengan tuntutan JPU.