Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Bocah Dalam Karung di Bogor Divonis 10 Tahun Penjara

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 08 Juni 2018 |18:59 WIB
Pembunuh Bocah Dalam Karung di Bogor Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Bogor (foto: Putra RA/Okezone)
A
A
A

"Rasa sakit hati masih ada, tapi ini negara hukum kita selesaikan secara hukum. Terkait putusan hari saya sangat puas karena sudah maksimal," ungkap Jemmi.

Usai putusan ini, RI akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus anak di wilayah Tanggerang, Banten. Dalam sidang putusan yang juga dihadiri keluarga korban ini, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisiam Polres Bogor.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Bogor telah menetapkan RI (15) sebagai tersangka dalam kasus bocah tewas di dalam karung Grace Gabriela Bimusu (6), di Perumahan Bogor Asri, Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada 1 Mei 2018 lalu.

Dari hasil pemeriksaan polisi, RI nekat membunuh Grace lantaran dendam terhadap ibu korban yaitu Immi Nancy. RI dmembunuh korban dengan cara membekapnya sebelum dibungkus dengan karung.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement