"Rasa sakit hati masih ada, tapi ini negara hukum kita selesaikan secara hukum. Terkait putusan hari saya sangat puas karena sudah maksimal," ungkap Jemmi.
Usai putusan ini, RI akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus anak di wilayah Tanggerang, Banten. Dalam sidang putusan yang juga dihadiri keluarga korban ini, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisiam Polres Bogor.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Bogor telah menetapkan RI (15) sebagai tersangka dalam kasus bocah tewas di dalam karung Grace Gabriela Bimusu (6), di Perumahan Bogor Asri, Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada 1 Mei 2018 lalu.
Dari hasil pemeriksaan polisi, RI nekat membunuh Grace lantaran dendam terhadap ibu korban yaitu Immi Nancy. RI dmembunuh korban dengan cara membekapnya sebelum dibungkus dengan karung.
(Fiddy Anggriawan )