Samanhudi enggan dikatakan melarikan diri alias kabur dari KPK. Sebagaimana hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Samanhudi, Bambang Arjuno saat mendampingi kliennya menyerahkan diri.
Bambang mengklaim, kliennya tidak melarikan diri. Bambang justru mengatakan, bahwa kliennya minta untuk segera diantarkan ke KPK. Oleh karenanya, pada Jumat, 8 Juni 2018, Samanhudi menyerahkan diri ke KPK didampingi kuasa hukumnya.
"Kenapa ini agak terlambat karena menunggu perjalanan kami dari Blitar, termasuk di antaranya membawa obat. Karena Beliau mengalami sakit dan itu sudah disampaikan ke penyidik," kata Bambang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Samanhudi sendiri resmi menjabat Wali Kota Blitar, pada 17 Februari 2016. Politikus PDI-Perjuangan ini menjabat Wali Kota Blitar selama dua periode. Sebelum menjabat Wali Kota, Samanhudi sempat menjadi Ketua DPRD Kota Blitar.
(Salman Mardira)