Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Bawa Senjata Tajam, Peserta SOTR yang Ditangkap di Jakpus Hendak Konsumsi Miras

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Minggu, 10 Juni 2018 |10:32 WIB
Selain Bawa Senjata Tajam, Peserta SOTR yang Ditangkap di Jakpus Hendak Konsumsi Miras
Peserta SOTR yang Bawa Senjata Tajam Ditangkap Polisi (foto: Fardi/Okezone)
A
A
A

Karena dianggap membahayakan, para remaja yang ingin membuat onar tersebut, langsung diseret ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kami langsung membawanya ke Mako (Polres Metro Jakarta Pusat) untuk dimintai keterangan," tutupnya.

Akibat perbuatanya, para remaja bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat. No. 12/1951 tentang kepermilikan senjata tajam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement