Partisipasi aktif guru dapat dilakukan mulai dari tahap awal pendataan yaitu pengisian formulir PTK, guru memastikan data yang diisi di formulir sudah sesuai dengan dokumen resmi seperti Ijazah, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, dan lain-lain. Pastikan kolom nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung, NIK, NIP dan kolom-kolom lainnya telah sesuai dengan dokumen resmi tersebut.
Kemudian, saat pengisian data di aplikasi Dapodik dan sinkronisasinya dilakukan oleh operator sekolah, guru juga dapat mengawal prosesnya agar tetap sesuai dengan isian di formulir PTK dan sinkronisasi data ke pusat sudah terkirim sampai 100%.
Lalu, dalam proses verifikasi dan validasi data guru di aplikasi Verval PTK, guru ikut memantau validitas datanya melalui operator sekolah. Jika terdapat kesalahan pengisian di Dapodik, maka guru dapat mengajukan perbaikan datanya dan melampirkan scan asli dokumen resmi di aplikasi Verval PTK melalui operator sekolahnya. Kemudian, operator dinas pendidikan melakukan verifikasi dan validasi data dan dokumen resmi secara online di aplikasi Verval PTK.
Selanjutnya, setelah informasi guru tersebut ditampilkan di aplikasi Info GTK, guru dapat melakukan pengecekan apakah datanya sudah benar atau belum. Sebagai contoh, apabila guru yang status validasi NUPTK-nya invalid di aplikasi Verval PTK, sehingga mengakibatkan datanya invalid di aplikasi Info GTK.
NUPTK tersebut akan divalidasi oleh PDSPK secara online melalui aplikasi Verval PTK. NUPTK yang invalid tersebut dapat disebabkan oleh kesalahan pengisian angka NUPTK miliknya, atau kesalahan memasukkan NUPTK milik orang lain. Dengan menggunakan beberapa variasi algoritma pencarian data, PDSPK mencari NUPTK yang dimasukkan di Dapodik, kemudian dibandingkan dengan data yang ada di database arsip NUPTK Kemendikbud.
