Jafray memaparkan pencanangan program 212 dari RM-SK terdapat komponen penting dari setiap poin permasalahan yang kerap terjadi dengan menyiapkan solusi atas poin-poin permasalahan yang tersebut.
"Ini berbeda dengan kandidat lain. Umumnya calon kepala daerah menawarkan janji untuk menyenangkan calon pemilih, tapi belum tentu bisa dijalankan saat terpilih," ujar Jaffray yang juga Wakil Ketua Tim Pemenangan RM-SK.
Program 212 dimaksud yakni 2 tahun pembangunan infrastruktur, 1 tahun peningkatan sumber daya alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM), serta 2 tahun terakhir mengenai pemberdayaan masyarakat.
Namun dalam program unggulan tersebut terdapat juga beberapa poin yang telah dirampungkan menjadi 7 Hak dasar masyarakat Sultra jika RM-SK terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra mendatang.
"Ada 7 Hak dasar masyarakat yang tertera dalam program 212 RM-SK, yakni Hak Perlindungan, Hak Cerdas, Hak Sejahtera, Hak Pelayanan Publik, Hak Fasilitas Publik, Hak Sosial Budaya, Hak Politik," tambah Jaffray.