"Pelaku sudah kita amankan dan akan diproses secara hukum yang berlaku,” ujar Bayu Dewantoro, Selasa (19/6/2018).
Sementara itu, Camat Nibung, Meizar Sukarda mengatakan sekitar pukul 12.00 WIB, pihaknya bersama Kapolsek Nibung sudah mendatangi rumah tersangka dan menjemputnya untuk diamankan.
“Dan sekarang yang bersangkutan sudah diamankan ke Polres Musi Rawas, guna ditindak lanjuti sesuai proses yang berlaku,” terangnya.
Ditambahkan Meizar, pelaku mengungkapkan alasannya menghina Alquran karena Presiden Jokowi tidak memberinya KTP, hal itu sangat tidak masuk akal. Karena itu, nantinya akan ada tim psikiater dari Polres Musi Rawas untuk mengecek kejiwaannya.
"Sedangkan orangtua pelakupun legowo saat kita membawa anaknya untuk diamankan di Polres, karena aksinya menghina Alquran sudah sering ditegur tapi tidak dihiraukan anaknya,” kata Meizar. (aky)
(Fetra Hariandja)