Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemuda yang Injak dan Corat-coret Alquran Mengaku hanya Cari Sensasi

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Selasa, 19 Juni 2018 |20:03 WIB
Pemuda yang Injak dan Corat-coret Alquran Mengaku hanya Cari Sensasi
A
A
A

Pelaku sendiri dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto 45A Ayat 2 dan atau Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik.

(Baca Juga: Injak dan Corat-coret Alquran, Pria Ini Ditangkap Polisi)

Pelaku disangkakan melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama ras dan antar golongan (SARA) dan atau setiap orang mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen eletronik dan atau dokumen eletronik yang memiliki muatan kesusilaan dan pencemaran nama baik.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement