Pelaku sendiri dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto 45A Ayat 2 dan atau Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik.
(Baca Juga: Injak dan Corat-coret Alquran, Pria Ini Ditangkap Polisi)
Pelaku disangkakan melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama ras dan antar golongan (SARA) dan atau setiap orang mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen eletronik dan atau dokumen eletronik yang memiliki muatan kesusilaan dan pencemaran nama baik.
(Khafid Mardiyansyah)