KUPANG - Aparat Kepolisian Resort Manggarai Barat di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur memeriksa dua warga negara asing karena menyebut bom saat berada di kabin pesawat Wings Air, Kamis (21/6/2018).
Dua penumpang itu masing-masing berinisial MR alias R berjenis kelamin perempuan usia sekitar 52 tahun warga negara Portugal dan JR jenis kelamin laki-laki warga negara Inggris.
"Keduanya saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Manggarai Barat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Kupang, Kamis (21/6/2018).
Kedua warga negara asing itu ditahan dan diperiksa karena menyebut bom dalam kabin pesawat saat akan terbang dari Bandara Komodo di Labuan Bajo menuju Bandara Ngurah Rai di Denpasar Bali Kamis sore. Kejadian itu berawal ketika para penumpang oleh petugas darat dipersilahkan naik ke pesawat Wings Air yang akan menerbangkan mereka ke Denpasar Bali sekitar pukul 16.45 WITA.
Semua penumpang mulai bergegas menaiki pesawat dan menempati 'seat' masing-masing sesuai 'boarding'nya. Seorang penumpang bule berkebangsaan Inggris berinisial JR ikut masuk dengan membawa sebuah kotak besar berwarna kuning. Ketika sampai di kabin pesawat seorang pramugari bernama Yeti Puspitasari menanyakan isi bawaan penumpang itu.