JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, pada hari ini. Calon Gubernur Maluku Utara tersebut ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Bandara Bobong tahun anggaran 2009.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penahanan terhadap Ahmad Hidayat Mus dilakukan setelah terpenuhinya ketentuan dalam Pasal 21 KUHAP. Ahmad Hidayat ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.
"Dilakukan penahanan terhadap AHM (Ahmad Hidayat Mus) selama 20 hari kedepan terhitung pada hari ini. AHM ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4," kata Febri dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Pantauan Okezone, Ahmad Hidayat rampung menjalani pemeriksaan sekira pada pukul 18.30 WIB. Dia keluar langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Ahmad enggan angkat bicara banyak terkait penahanannya pada hari ini. Namun, dia tetap bersyukur telah memenangkan Pilgub Maluku Utara. Ahmad Hidayat percaya diri (pede) akan tetap dilantik sebagai Gubenur Maluku Utara meski telah ditahan KPK.
"Dilantik lah, pasti (dilantik) lah," kata Ahmad Hidayat di pelataran Gedung Merah Putih KPK.
Ahmad Hidayat Mus sendiri unggul sementara di Pilgub Maluku Utara dalam hasil hitung cepat (quick count) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ahmad sendiri berpasangan dengan Rivai Anwar dan diuung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan di Pilgub Malut.
Tak hanya Ahmad Hidayat Mus, KPK juga melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Sula, Zainal Mus. Adik Ahmad Hidayat Mus tersebut ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
Namun, Zainal Mus ditahan di Rutan yang berbeda dengan kakaknya. Zainal Mus ditahan untuk 20 hari penahanan pertamanya di Rutan Pomdan Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. "ZM ditahab di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," singkat Febri.
Sebelumnya diketahui, KPK resmi menetapkan mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus dan Anggota DPRD Kabupaten Sula, Zainal Mus sebagai tersangka. Keduanya diduga secara bersama-sama merugikan negara karena telah melakukan korupsi proyek pembebasan lahan fiktif Bandara Bobong tahun anggaran 2009.
(Khafid Mardiyansyah)