
Bawaslu juga meminta Golkar agar mempersiapkan terkait percalonan legislatif. Sehingga, tidak terjadi masalah sengketa yang akan membuat bingung dan membuat pekerjaan pada pihak Bawaslu.
"Karena kalau nanti ada banyak sengketa ini upaya pencegahan kami agar tidak nanti banyak sengketa. Kalau banyak sengketa kami disibukan persoalan menyelsaikan persoalan sengketa proses. Nanti pengawasannya bisa capek," tutur Abhan.
Pernyataan Ketua Bawaslu ini berbeda dengan apa yang disampaikannya saat berada di Gedung DPR siang tadi. Di sana, Abhan malah mempersilakan partai politik untuk mengusung eks napi kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Ia mengatakan apabila nantinya KPU menolak caleg yang diajukan, caleg tersebut bisa menggugat ke Bawaslu.
"UU sudah menyebutkan setiap produk SK KPU bisa jadi obyek sengketa di Bawaslu. Maka, nanti upaya hukumnya adalah upaya sengketa ke Bawaslu," kata Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 2 Juli 2018.