Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sambangi Markas Golkar, Bawaslu Minta Tak Calonkan Eks Napi Korupsi di Pileg

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 02 Juli 2018 |21:30 WIB
Sambangi Markas Golkar, Bawaslu Minta Tak Calonkan Eks Napi Korupsi di Pileg
Ketua Bawaslu Abhan (Foto: Bayu Septianto)
A
A
A

Ilustrasi Pilkada

Abhan menegaskan, Bawaslu berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

"Nanti Bawaslu yang memutuskan, apakah pencoretan atau penolakan KPU itu sesuai ketentuan UU atau tidak, Bawaslu akan memutuskan," tukas Abhan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement