Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pernah Jadi Terpidana Korupsi, M. Taufik Sebut Aturan Eks Koruptor Dilarang Nyaleg Langgar UU

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 02 Juli 2018 |15:02 WIB
Pernah Jadi Terpidana Korupsi, M. Taufik Sebut Aturan Eks Koruptor Dilarang <i>Nyaleg</i> Langgar UU
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M. Taufik mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Ia cukup mengherankan ada lembaga resmi seperti KPU, tapi membuat regulasi yang bertabrakan dengan undang-undang. Sehingga, lebih baik peraturan itu direvisi kembali.

"Ada lembaga resmi kok melanggar Undang-Undang? Buat saya sih aneh saja. Kalau lembaga kaya gitu bisa semau mau buat aturan tanpa mengindahkan UU, bagaimana nih?," kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (2/7/2018).

M. Taufik sendiri pernah menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 yang merugikan negara sebesar Rp 488 juta ketika menjabat Ketua KPU DKI Jakarta pada tahun 2004.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu meyakini kalau peraturan itu bakal digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, sudah jelas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 itu melanggar undang-undang.

"Saya yakin bangsa ini melek hukum, akan ada yang menggugat kok. Haqul yakin lah," tegas Taufik.

Gerindra, kata dia, tak akan mengikuti PKPU tersebut. Pihaknya hanya akan mentaati undang-undang, di mana tak ada larangan bagi mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat di Pileg.

"Kita taat aturan pada Undang-Undang. Kita ikut Undang-undang dong," kata dia.

Sebagaimana diketahui, KPU resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi alias koruptor untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

(Baca Juga: KPU Resmi Larang Mantan Koruptor Nyaleg di Pemilu 2019)

Dikutip dari laman resmi KPU RI, di Jakarta, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu.

PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang mana poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".

Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement