Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Resmi Larang Mantan Koruptor Nyaleg di Pemilu 2019

Antara , Jurnalis-Minggu, 01 Juli 2018 |05:29 WIB
KPU Resmi Larang Mantan Koruptor <i>Nyaleg</i> di Pemilu 2019
Ketua KPU Arief Budiman (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi alias koruptor untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Dikutip dari laman resmi KPU RI, di Jakarta, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu.

RDP KPU-Komisi II DPR Sikapi Putusan MK Terkait Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019

PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang mana poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".

Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement