JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan, adanya pelarangan wartawan meliput proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Makassar bisa dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Setyo menjelaskan, pelaporan itu bisa dilakukan apabila memang polres setempat terbukti melakukan kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pengamanan pesta demokrasi di Kota Makassar tersebut.
"Kalau itu terjadi ya bisa dilaporkan ke Propam. Ada mekanismenya," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Dalam menjalankan tugas mencari informasi jurnalis diatur dalam undang-undang. Sehingga, dengan adanya pembatasan peliputan itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah dilanggar.