Disisi lain, Setyo menjelaskan, aparat kepolisian sudah memiliki porsi tersendiri dalam melakukan pengamanan di kota yang menggelar pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, semua kendali proses rekapitulasi merupakan kewenangan dari pihak penyelenggara dan pengawas Pemilu.
"Kalau dari KPU minta perlu pengamanan, pasti kami akan lakukan itu. Kami ada SOP-nya, misalnya pengamanannya dari jarak berapa. Tugas pengamananan kalau ada permintaan yang harus dilaksanakan," tutur dia.
Oleh sebab itu, terkait pelarangan peliputan itu, Setyo menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian setempat. "Saya kembalikan yang melakukan assesment, yang nilai situasi polres setempat, kalau polres setempat ya mereka yang tanggung jawab kalau aturan ada semua," tutup Setyo.
(Awaludin)