Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wartawan Dilarang Liput Rekapitulasi Pilkada Makassar, Polri: Bisa Dilaporkan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 02 Juli 2018 |18:29 WIB
 Wartawan Dilarang Liput Rekapitulasi Pilkada Makassar, Polri: Bisa Dilaporkan
Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto (foto: Okezone)
A
A
A

 Pilkada

Seharusnya, kata Setyo, penyelenggara Pemilu dan aparat kepolisian setempat harus memberikan akses kepada para wartawan untuk melakukan peliputan dalam proses pengitungan suara tersebut. Mengingat, media merupakan sebagai kontrol sosial masyarakat.

"Jadi kalau mau sebagai pengontrol, media adalah pengawas harus diberi akses walau tidak seluas-luasnya, dalam jarak tertentu sehingga betul orang bisa dengar dan lihat fair jadi jangan timbul kecurigaan," papar Setyo.

Pilkada di Makassar sendiri diikuti oleh Pasangan Calon Wali Kota Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi melawan kotak kosong. Perdebatan muncul ketika adanya perbedaan suara pemenang dalam proses demokrasi tersebut.

 Pilkada

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement