JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat koordinasi guna membahas aturan larangan mantan narapidana korupsi mendaftar jadi calon legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.
Rapat koordinasi ini akan digelar besok, Rabu 4 Juli 2018. DPR akan mengundang pihak-pihak terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung.
"Ya, kami pimpinan telah mengundang seluruh pihak-pihak terkait atas permintaan komisi II," jelas Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).
Aturan larangan mantan narapidana korupsi daftar caleg ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Aturan ini menjadi polemik di masyarakat, sehingga menurut Bamsoet harus ada jalan keluarnya.