Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Nasib Eks Koruptor di Pileg 2019, Bamsoet: Lebih Elegan Aturannya Bukan Melarang

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 03 Juli 2018 |13:26 WIB
Soal Nasib Eks Koruptor di Pileg 2019, Bamsoet: Lebih Elegan Aturannya Bukan Melarang
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat koordinasi guna membahas aturan larangan mantan narapidana korupsi mendaftar jadi calon legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.

Rapat koordinasi ini akan digelar besok, Rabu 4 Juli 2018. DPR akan mengundang pihak-pihak terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung.

"Ya, kami pimpinan telah mengundang seluruh pihak-pihak terkait atas permintaan komisi II," jelas Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).

Aturan larangan mantan narapidana korupsi daftar caleg ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Aturan ini menjadi polemik di masyarakat, sehingga menurut Bamsoet harus ada jalan keluarnya.

(Baca Juga: Beda Sikap dengan KPU, Bawaslu Bebaskan Eks Napi Koruptor Nyaleg)

Bamsoet menyarankan KPU mengeluarkan cara yang lebih elegan ketimbang mengeluarkan aturan untuk melarang mantan napi korupsi menjadi caleg.

"Mungkin yang lebih elegan dan elok adalah aturannya bukan melarang, tapi mengimbau, atau menyarankan partai-partai politik, disarankan tidak mengajukan calon anggota yang pernah menjadi terpidana, itu lebih elegan," tukas Bamsoet.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berbeda sikap dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.

Bila KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg dan sudah bisa diimplementasikan, Bawaslu malah mempersilakan partai politik untuk mengusung eks napi kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement