JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berbeda sikap dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.
Bila KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg dan sudah bisa diimplementasikan, Bawaslu malah mempersilakan partai politik untuk mengusung eks napi kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan apabila nantinya KPU menolak caleg yang diajukan, caleg tersebut bisa menggugat ke Bawaslu.
"UU sudah menyebutkan setiap produk SK KPU bisa jadi obyek sengketa di Bawaslu. Maka, nanti upaya hukumnya adalah upaya sengketa ke Bawaslu," kata Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).