
Abhan menegaskan, Bawaslu berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
"Nanti Bawaslu yang memutuskan, apakah pencoretan atau penolakan KPU itu sesuai ketentuan UU atau tidak, Bawaslu akan memutuskan," ucap Abhan.
Menurut Abhan, Bawaslu tidak akan berpegang pada PKPU Nomor 20/2018 lantaran bertentangan dengan UU Pemilu. Apalagi, lanjut Abhan status PKPU 20/2018 juga belum jelas karena belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"PKPU belum diundangkan, hanya ditetapkan KPU. Sepengetahuan kami, seluruh aturan di bawah UU harus diundangkan di dalam lembar negara," tegasnya.