Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Peretas Situs Bawaslu

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 03 Juli 2018 |18:38 WIB
Polisi Tangkap Peretas Situs Bawaslu
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jajaran Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap peretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, menjelaskan, pelaku yang diamankan pihak kepolisian yaitu DS alias Mister Cakil yang masih berusia 18 tahun.

"Pelaku dengan sengaja melakukan defacing atau hacking pembobolan atau penerobosan secara ilegal terhadap website http://inforapat.bawaslu.go.id," kata Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).

 Ilustrasi peretasan

Setyo menceritakan, DS diamankan pada Sabtu 30 Juni lalu di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Di mana, sang pelaku mengaku hanya iseng meretas situs Bawaslu.

"Motifnya iseng mencoba firewall atau sistem keamanan dari website Bawaslu," terang dia.

Tidak hanya pernah meretas situs Bawaslu, DS juga pernah meretas 60 firewall situs. Seperti situs DPRD Banten dan situs belanja online dalam dan luar negeri.

Kata Setyo, saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap DS untuk mengetahui apa pekerjaan dan latar pendidikan dari pelaku.

"Ini masih dalam pendalaman Bareskrim kita belum tahu. Nanti, tahu-tahu dia belajar sama siapa sama siapa enggak tahu kita," tegasnya.

Dari tangan DS, polisi berhasil mengamankan sebuah handphone, 2 kartu SIM, 2 micro SD berkapasitas 16 Gigabyte dan sebuah akun Facebook Muhammad Acil (Alone).

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) juncto Pasal 30 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 50 jo Pasal 22 huruf B Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Ilustrasi peretasan

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement