JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mengalami kesulitan dalam melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI AU.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan terhambatnya pengusutan perkara tersebut lantaran adanya beberapa saksi yang kurang kooperatif dan hasil pengitungan BPK soal kerugian negara.
"Terhambat karena ada sejumlah saksi yang bisa dilakukan proses pemeriksaan dan juga perhitungan kerugian negara final dari BPK yang belum selesai. Ada dua hal yang membuat terhambat," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Lantaran mengalami kesulitan, Febri menyatakan pihaknya meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk bersikap tegas dalam membantu pengusutan perkara korupsi yang terjadi di lingkungan matra udara ini.
"Di sisi lain komitmen yang tegas dari Panglima TNI juga sangat dibutuhkan agar kerjasama Pom TNI dan KPK dalam penanganan kasus ini atau kasus lain dapat berjalan dengan baik. Kami percaya dengan komitmen tersebut," papar Febri.

Febri mengungkapkan, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap delapan perwira menengah TNI terkait dengan korupsi Heli-AW di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Namun, kata Febri, seluruh saksi tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Semua saksi dalam kasus ini tidak hadir. Kami di KPK ataupun POM TNI belum mendapat konfirmasi alasan ketidakhadiran," tutur Febri.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.
(Baca juga : KPK Periksa Mantan KSAU Agus Supriatna Terkait Korupsi Heli AW-101)
Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
(Baca Juga : Eks KSAU Mangkir Pemanggilan KPK Dalam Kasus Korupsi Heli AW-101)
Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.