MEDAN – Dua oknum personel Polri ditangkap personel Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan dan Propam Polres Binjai dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Deliserdang dan Kota Binjai, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap karena patut diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabusabu.
Kedua oknum polisi itu adalah Bripka GG dan Bripka SP. Brigadi GG merupakan personel Opsnal Reskrim Polsek Binjai Timur, Polres Binjai. Sementara Bripka SP merupakan personel Satuan Sabhara Polres Binjai.
Informasi yang dihimpun, Brigadir GG ditangkap di Jalan Besar Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Penangkapan terhadap Brigadir GG dilakukan setelah personel TNI melakukan pengembangan atas penangkapan dua tersangka jaringan mereka yakni atas nama Rendy dan Afriansyah.
Dari tersangka GG berhasil disita 100 butir ekstasi dan 3,3 gram sabusabu. Sebuah senjata revolver berikut 18 butir amunisinya serta sejumlah dokumen pribadi dan uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
"Dari tes urine yang dilakukan terhadap Brigadir GG, hasilnya beliau positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan sabu," kata Kepala Penerangan Kodam I/BB, Kolonel Edi Hartono, Selasa (3/7/2018).
Sementara Bripka SP ditangkap bersama teman wanitanya oleh tim Propam Polres Binjai di Hotel Garuda Binjai, Jalan Soekarno Hatta, Binjai Timur, ll Binjai. Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 15 gram sabu 1 butir ekstasi.