Dari pengembangan yang dilakukan, petugas kemudian meringkus pemasoknya, CI (32). Dia diringkus di kediamannya di Marcapada, Binjai Selatan. Dalam penangkapan itu disita 40.24 gram sabu dan 39 butir pil ekstasi.
Kapolres Binjai AKBP, Donal Simanjuntak mengakui personelnya diamankan petugas TNI. "Bila nantinya sudah diserahkan pada kita, langsung dilakukan pemeriksaan kasus kriminalnya. Bila kasusnya terbukti terlibat narkoba, tak segan segan diajukan pencopotan sesuai perintah pimpinan,” katanya
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, saat ini kedua oknum personel Polri yang ditangkap itu sudah dilimpahkan ke Propam Polrestabes Medan. Keduanya sudah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya.
"Keduanya masih menjalani pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku tidak terlibat dalam jaringan internasional. Mereka belum lama terlibat dalam bisnis ini dan selama ini hanya beroperasi di wilayah Medan dan Binjai," tandas Tatan.
(Erha Aprili Ramadhoni)