TEL AVIV - Parlemen Israel meloloskan peraturan yang menghambat Otoritas Palestina dalam menyalurkan dana kepada sejumlah keluarga Palestina yang ditahan Israel atau dibunuh saat melakukan penyerangan.
Undang-undang tersebut akan membekukan sebagian dari USD130 juta atau Rp1,8 triliun pemasukan pajak yang dikumpulkan Israel atas nama Otoritas Palestina (PA) setiap bulannya.
Anggota parlemen pendukung aturan ini mengatakan pembayaran tersebut "pada dasarnya pernyataan dukungan terhadap teror".
Tetapi PA menyatakan ini adalah untuk kesejahteraan para tahanan dan "martir".
BACA JUGA: PBB Gagal Dapatkan Bantuan Dana Baru Bagi Pengungsi Palestina
Otoritas Palestina mengeluarkan sekitar USD330 juta atau Rp4,7 triliun setiap tahunnya - sekitar 7% anggaran - untuk membayar gaji dan tunjangan program ini.