Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Orang Terkaya Brasil Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara terkait Korupsi

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 04 Juli 2018 |14:01 WIB
Mantan Orang Terkaya Brasil Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara terkait Korupsi
Eike Batista. (Foto: Reuters)
A
A
A

SAO PAULO – Konglomerat pertambangan dan minyak bumi Brasil yang pernah menjadi orang terkaya di Negeri Samba, Eike Batitsta dijatuhi hukuman penjara 30 tahun terkait penyuapan gubernur Rio de Janeiro. Vonis terhadap Batista menambah panjang daftar pengusaha dan politisi yang dipenjara atas kasus suap dan korupsi di Brasil.

Batista dinyatakan bersalah atas suap sebesar USD16,5 juta yang dibayarkan kepada mantan Gubernur Rio de Janeiro, Sergio Cabral, yang juga dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

BACA JUGA: Dikeluarkan dari Penjara, Raja Minyak Brasil Berstatus Tahanan Rumah

Dari suap tersebut, perusahaan Batista mendapatkan beberapa kontrak negara, termasuk kontrak yang memberikan konsorsiumnya hak untuk mengelola Stadion Maracana di Rio di mana final Piala Dunia 2014 digelar.

Suap tersebut juga dikaitkan dengan konstruksi fasilitas pelabuhan Açu senilai USD3,7 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement