JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasrah jika peraturan yang dibuatnya terkait larangan nyaleg bagi mantan terpidana kasus korupsi ditolak atau tidak dijadikan Undang-Undang oleh Kementeriaan Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, Pemilu akan tetap berlangsung, meskipun PKPU tersebut ditolak oleh Kemenkumham. Hasyim pun menyerahkan sepenuhnya keputusan aturan PKPU itu ke Kemenkumham.
"Pemilu jalan terus. Pengundangan adalah tugas Kemenkumham menurut UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Hasyim saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (3/6/2018).
Sekadar informasi, KPU sendiri telah menerbitkan peraturan nomor 20 tahun 2018 tentang larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk nyaleg di Pileg 2019. Namun, aturan tersebut menuai polemik dari beberapa kalangan serta politikus.