Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PKPU Resmi Diundangkan Kemenkumham, Eks Napi Korupsi Tetap Dilarang Nyaleg

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 04 Juli 2018 |11:27 WIB
PKPU Resmi Diundangkan Kemenkumham, Eks Napi Korupsi Tetap Dilarang <i>Nyaleg</i>
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. PKPU ini menjadi polemik lantaran memuat larangan mantan terpidana korupsi untuk mendaftar menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019.

PKPU Nomor 20 tahun 2018 itu sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834, 2018 yang ditandatangani Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Eka Tjahjana pada 3 Juli 2018.

"Iya benar PKPU tersebut sudah diundangkan. Untuk substansi bisa ditanyakan kepada instansi yang membentuknya," kata Widodo membenarkan saat dihubungi, Rabu (4/7/2018).

Dalam draft yang sudah ditandangani itu, KPU sedikit mengubah isi PKPU tersebut. Perbedaan tersebut nampak pada nomenklatur larangan mantan napi korupsi mendaftar caleg.

Awalnya aturan itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat (1) Huruf h Bab II Bagian Keempat tentang Pengumuman dan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon. Dalam pasal tersebut tertuang berbagai syarat seseorang yang ingin menjadi caleg termasuk bukan mantan terpidana kasus korupsi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement