JAKARTA – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diamankan bersama sembilan orang lain dalam operasi penindakan tersebut.
Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses di situs htpps://acch.kpk.go.id, Irwandi tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp14.832.095.440 dan dilaporkan pada 19 September 2016.
Dalam LHKPN-nya, Irwandi memiliki sejumlah harta tidak bergerak dengan jumlah Rp3,7 miliar. Rinciannnya berupa tanah dan bangunan yang berada di Provinsi Aceh.
Sedangkan harta bergeraknya bernilai Rp1,8 miliar dalam bentuk beberapa mobil, pesawat merek Shark AERO senilai Rp500 juta, serta beberapa alat transportasi untuk usaha perkebunan, perikanan, dan lainnya.