Selain itu, Irwandi memiliki harta bergerak lain berupa logam dan batu mulia senilai Rp235 juta. Ia juga memiliki giro atau setara kas senilai Rp9,04 miliar.
Sebagaimana diketahui, KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Aceh pada Selasa 3 Juli 2018. Sebelum penindakan itu, diduga telah terjadi transaksi penyerahan uang yang diindikasikan sebagai komitmen fee sejumlah pihak terkait.
Dalam operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah juga mengamankan uang senilai Rp500 juta. Saat ini, beberapa pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

(Hantoro)