Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Ketum PAN: Hak Angket DPR ke KPU Mengada-ada

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 04 Juli 2018 |17:35 WIB
Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Ketum PAN: Hak Angket DPR ke KPU Mengada-ada
Ketum PAN Zulkifli Hasan
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Kemenkumham telah resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. PKPU ini menjadi polemik lantaran memuat larangan mantan terpidana korupsi mendaftar menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019.

PKPU 20/2018 sudah masuk Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834/2018 yang ditandatangani Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Eka Tjahjana pada 3 Juli.

"Iya benar PKPU tersebut sudah diundangkan. Untuk substansi bisa ditanyakan kepada instansi yang membentuknya," ujar Widodo saat dikonfirmasi.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement