Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Ingin Kecolongan, KPU Siapkan Alat Deteksi Eks Napi Korupsi Nyaleg

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 04 Juli 2018 |18:59 WIB
Tak Ingin Kecolongan, KPU Siapkan Alat Deteksi Eks Napi Korupsi Nyaleg
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Foto: Harits Tryan)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). PKPU ini sempat menjadi polemik lantaran terdapat larangan mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai calon legislatif.

Seolah tidak ingin kecolongan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah mempunyai alat untuk mendeteksi adanya mantan napi yang menjadi calon legislatif melalui partai politik.

"KPU punya sistem yang bisa mendeteksi di dalam daftar calon apakah ada mantan napi koruptornya atau enggak," ujar Komisioner KPU Hasyim Azhari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2018).

 KPU

Hasyim melanjutkan, nantinya alat sistem tersebut langsung bisa mendeteksi bahwa terdapat nama calon legislatif memiliki catatan sebagai mantan narapidana korupsi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement