"Begitu masuk langsung warning-nya klip-klip," jelas Hasyim.
Apabila nantinya sistem itu sudah memberikan sistem, maka KPU akan mengembalikan berkas bakal calon legislatif itu. "Dokumen kita kembalikan, dikembalikan kan artinya enggak bisa melanjutkan. Sanksi adminstratifnya kan itu," ujarnya.
(Arief Setyadi )