Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Aceh Diduga Minta Jatah Rp1,5 Miliar dari Proyek Dana Otsus

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 04 Juli 2018 |23:18 WIB
Gubernur Aceh Diduga Minta Jatah Rp1,5 Miliar dari Proyek Dana Otsus
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan). (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yusuf dan Syaiful Bahri.

(Baca Juga : KPK Tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sebagai Tersangka)

Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.‎

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement