Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Aceh Diduga Minta Jatah Rp1,5 Miliar dari Proyek Dana Otsus

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 04 Juli 2018 |23:18 WIB
Gubernur Aceh Diduga Minta Jatah Rp1,5 Miliar dari Proyek Dana Otsus
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan). (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yusuf dan Syaiful Bahri.

(Baca Juga : KPK Tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sebagai Tersangka)

Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.‎

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement