Kronologi kejadian, lanjut Tri, pada Selasa 03 Juli 2018, anggota unit PPA Polres Kobarmelakukan penyelidikan kasus Perdagangan Orang yang dilakukan oleh tersangka EN dengan korban PE.
“Awal penyelidikan ketika mendapati informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi prostitusi via pesan singkat aplikasi yang berlanjut ke telepon. Kemudian tersangka menunjukan foto korban kepada pelanggan,” jelasnya.
Setelah terjadi kesepakatan harga, kemudian pelanggan menentukan lokasi transaksi prostitusi di salah satu hotel di Pangkalanbun. “Saat kita tangkap berada di hotel di dalam kota Pangkalan Bun. Untuk korban masih kita periksa sebagai saksi, mucikari EN sudah trrsangka,” kata Tri.
Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP yakni 2bh Hp vivo dan samsung, 1bh atm bri dan bukti transfer penjualan gadis. “Tersangka kita jerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)