Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Terima Suap Dana Otsus, Gubernur Aceh Tak Akan Dihukum Cambuk

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Kamis, 05 Juli 2018 |10:00 WIB
Diduga Terima Suap Dana Otsus, Gubernur Aceh Tak Akan Dihukum Cambuk
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
A
A
A

"Tim kami selalu datang ke sana. Pada 26-27 April lalu, Wakil Ketua KPK bertemu gubernur Aceh dan pengusaha lokal agar tidak terjadi pemberian suap untuk penyelenggara negara," ujar Basaria.

Foto: Antara/Irwansyah

KPK menyebut dugaan suap dana otsus Aceh berpotensi menggagalkan upaya percepatan pembangunan infrastruktur dan perbaikan layanan pendidikan serta kesehatan di provinsi tersebut.

"Kasus ini merugikan seluruh masyarakat Aceh," kata Basaria.

Dibawanya Irwandi Yusuf untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ke Jakarta dan bukan menggunakan Syariah Islam di Aceh karena pidana korupsi hingga saat ini belum ada qanun atau perundangan yang mengaturnya.

Aceh merupakan provinsi Indonesia yang menerapkan Syariah Islam dan hingga saat ini hukuman cambuk di provinsi itu baru diterapkan untuk pelaku kejahatan terkait alkohol, judi, dan zina.

Basaria mengatakan, Irwandi akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, menggunakan UU 31/1999 Pemberantasan Korupsi.

"Penegakan hukum akan dilakukan di Jakarta, sama seperti kepala daerah lainnya," ujarnya.

Kenapa tindak pidana korupsi tidak masuk Syariah Islam?

Sepanjang tahun 2018 ini saja, sedikitnya tiga kali berlangsung eksekusi hukuman cambuk di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang menerapkan Syariah Islam.

Para terpidana, termasuk warga non-Muslim, terbukti melakukan melanggar qanun yang mengatur alkohol, judi, dan zina.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement