Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Terima Suap Dana Otsus, Gubernur Aceh Tak Akan Dihukum Cambuk

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Kamis, 05 Juli 2018 |10:00 WIB
Diduga Terima Suap Dana Otsus, Gubernur Aceh Tak Akan Dihukum Cambuk
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
A
A
A

Namun hingga saat ini tindak pidana korupsi belum masuk dalam qanun.

Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh, Nur Zahri, mengatakan bahwa dalam prosesnya maka tidak mungkin sesuatu aturan itu akan langsung lengkap sebagaimana diatur dalam Syariah Islam karena banyak hal yang masih harus dikaji sesuai dengan kondisi masyarakat Aceh.

"Proses pelaksanaan Syariah itu harus berahap, Kita mulai dari hal-hal yang sifatnya pembinaan akhlak sebenarnya, sebekum masuk ke dalam ranah yang sifatnya, mungkin lebih ekstrim, seperti tindak pidana korupsi dan segala macam," jelasnya mengutip BBC Indonesia, Kamis (5/7/2018).

Foto/Antara

Sementara itu, Teuku Achmad Fuad Haikal menegaskan bahwa Aceh, walau merupakan dareah khusus yang menerapkan Syariah Islam, juga merupakan bagian dari Indonesia sehingga sama sekali tidak ada masalah dalam konteks penangangan korupsi oleh KPK.

"Peraturan sekarang sangat bisa menangani dan mengantisipiasi kasus-kasus korupsi yang terjadi di Aceh, walau memang ada pembahasan-pembahasan awal tentang qanun untuk penanganan korupsi tapi saya kira itu tidak terlalu menjadi prirotas, karena yang terpenting adalah bagaimana mengantisipasi agar korupsi tidak terlulang korupsi di Aceh," tutur kader Partai Nasdem di Aceh ini.

Apakah kelak akan diatur oleh Syariah?

Sebenarnya usulan untuk menyusun qanun tidan pidana korupsi sudah pernah diusulkan oleh Nur Zahri dalam sebuah sidang paripurna DPR Aceh dan pembahasanya bergulir.

Namun pada saat bersamaan dia menyadari bawha diperlukan kajian yang lebih mendalam untuk mencari solusi mencari solusi antara mekanisme kerja KPK dan lembaga lain dalam penindakan pidana korupsi.

"Idenya sudah bergulir tapi kita belum menemukan format solusi yang pas karena kita tidak bisa mengintervensi pengadilan Tipikor. "

Foto/Okezone

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement