
"Tersangka Randy, warga Bambu Kuning Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, berhasil kita tangkap," imbuhnya.
Dari rumah tersangka Randy, polisi menemukan alat pencetak uang palsu. Dalam kasus ini, petugas menyita uang palsu upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 32 lembar dan pecahan Rp50 ribu.
“Kemudian kami juga sita printer, setengah rim HVS F4, gunting, pisau karter dan isolasi," ucapnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 1,ayat 2, ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 Jo Pasal 245 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)