Tulisan itu dinilai bermuatan provokasi, tidak berimbang, dan mencemarkan nama baik MSAM. Ia dituntut dengan Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
UNESCO mempromosikan keselamatan wartawan melalui peningkatan kesadaran global, pengembangan kapasitas dan berbagai tindakan, terutama Rencana Aksi PBB tentang Keselamatan Wartawan dan Isu Kekebalan Hukum.
(Hantoro)