Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPR Amin Santono Diperiksa KPK Terkait Suap RAPBN-P 2018

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 06 Juli 2018 |12:01 WIB
Anggota DPR Amin Santono Diperiksa KPK Terkait Suap RAPBN-P 2018
Amin Santono. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR Fraksi Demokrat, Amin Santono‎. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ‎YP (Yaya Purnomo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/7/2018).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka ‎kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yani Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.

Amin Santono diduga telah menerima uang suap ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

Terjaring OTT, KPK Tahan Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono

Uang tersebut diberikan kpaeda Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang, Ahmad Ghiast. Uang Rp500 juta diberikan kepada Amin dalam dua tahapan.

Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui seorang perantara suap Eka Kamaluddin. Kemudian, tahapan kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Sementara itu, PNS‎ Kemenkeu, Yaya Purnama berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua poyerk di Pemkab Sumedang. Dua proyek tersebut yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.

Sebagai pihak penerima suap, Amin, Eka, dan Yaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi suap, Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement